Langgam.id - Perusahaan bus angkutan darat PT NPM kembali membuka rute perjalanan dari Jakarta ke Sumatra Barat (Sumbar) dan sebaliknya. Bus disediakan bagi orang yang memenuhi syarat dari pemerintah terkait larangan perjalanan yang dikecualikan.
Rute perjalanan kembali dibuka mulai tanggal 18 Mei 2020. Perjalanan bukan untuk mudik dan semua penumpang diharuskan memenuhi syarat seperti dalam rangka tugas negara, ada keluarga yang meninggal, dan mendapat izin dari pemerintah setempat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan jika bus tersebut membawa penumpang untuk mudik maka tidak dibolehkan. Apalagi bukan cuma Sumbar, di provinsi lain pun mereka juga akan dihentikan karena ada Pembtasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pokoknya kalau pulang mudik tidak boleh, kemarin kita juga rapat dengan Menko dan diputuskan mudik tidak boleh," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (20/5/2020).
Dalam larangan mudik pun ada yang dikecualikan yaitu mereka yang ditugaskan seperti dari ASN, Polri, dan TNI atau petugas kesehatan. Mereka yang dimaksud menurutnya juga tidak mungkin akan menggunakan bus.
"Orang-orang penting yang dimaksud mungkin tidak naik bus tiga hari dua malam. Pasti naik pesawat lah mereka, apalagi mereka dibayar negara, masa tenaga kesehatan naik bis," katanya.
Menurutnya, kalau ada yang melakukan perjalanan lewat bus kemungkinan besar adalah masyarakat biasa yang ingin mudik ke kampung halaman. Pihaknya juga sudah menyurati kepada perusahaan angkutan agar menghentikan operasional.
"Kalau mereka datang disuruh balik, tidak ada cerita, tapi belum sampai ke Sumbar mereka juga disuruh balik, naik feri juga tidak bisa," katanya. (Rahmadi/ICA)