Langgam.id - Seorang perempuan buronan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam perkara penipuan barang harian ditangkap tim gabungan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Terpidana itu bernama Anita Mardalena (27), bersembunyi di tumpukan kain kotor saat ditangkap.
Anita ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Selasa (29/9/2020). Hal ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Teguh Wibowo.
"Dia merupakan buronan selama dua tahun," ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Awalnya, kata dia, Anita divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto Nasri yang beranggotakan Agung Sutomo Thoba dan Raahmi Afdhila pada 21 Agustus 2018.
Namun setelah penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Anita ditetapkan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2018 tertanggal 21 November 2018 lalu.
Anita divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh Mahkamah Agung, lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521 juta.
"Selama putusan bebas sampai kasasi turun dan berkekuatan hukum tetap, dia tidak balik-balik lagi. Kemudian dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya.
Teguh mengungkap bahwa penangkapan berawal dari pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat Anita bersembunyi. Saat berusaha masuk ke dalam rumah tersebut, tim sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah.
Setelah mendapat bantuan dari pihak kelurahan dan RT setempat, tim berhasil masuk ke dalam rumah. Namun buronan masih belum ditemukan. Tidak lama berselang, lokasi penangkapan didatangi delapan orang keluarga buronan yang kemudian menjadi petunjuk mengenai lokasi keberadaan buronan di dalam rumah tersebut.
"Akhirnya tim memutuskan kembali masuk ke dalam rumah yang telah dicurigai. Setelah itu, tim berhasil menemukan buronan yang bersembunyi di dalam tumpukan kain kotor," katanya.
Setelah menemukan Anita, tim gabungan kembali sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, saat akan membawanya. Kendati demikian, buronan langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sesampai di Kejaksaan Tinggi Sumbar, tim langsung memutuskan untuk membawa buronan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Selanjutnya, terpidana dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Sawahlunto. (Irwanda/ABW)