InfoLanggam - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Yuni Daru Winarsih dalam kegiatan temu ramah di Auditorium Dharmasraya, Minggu (22/9/2024).
Pada kesempatan itu, Sutan Riska mengungkapkan bahwa kehadiran Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dan rombongan merupakan suatu kehormatan bagi dirinya dan masyarakat Dharmasraya.
Sutan Riska mengharapkan dengan kunjungan tersebut, semakin meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik selama ini.
"Kekompakan Korp Adhyaksa dengan Pemkab Dharmasraya sangat diperlukan dalam hal pendampingan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum demi terwujudnya Kabupaten Dharmasraya mandiri dan berbudaya," harap Sutan Riska dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, dirinya telah menjalin hubungan yang baik dengan unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan
"Terkhusus dengan Kejari Dharmasraya, kita juga telah membangun kerjasama dalam peningkatan pelayanan publik, pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
"Kami sangat menyadari sebagai aparat penegak hukum Kejari Dharmasraya tidak saja melaksanakan tugasnya dalam bidang hukum tertentu, tetapi juga dalam bidang perdata dan TUN," sambung Sutan Riska.
Oleh karena itu, dalam momentum temu ramah tersebut Sutan Riska menyampaikan harapannya kepada Kajari Sumbar untuk memberi saran, nasehat serta dukungan dan bimbingan terhadap segala potensi, pengarahan maupun penyuluhan hukum.
Hal ini terang Sutan Riska, agar semua kemungkinan permasalahan hukum di Pemkab Dharmasraya dapat dicegah tangkal.
"Sehingga kedepan kami dapat menciptakan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan transparan serta masyarakat yang kondusif, harmonis, rukun dan sejahtera," tutunya.
Dalam kunjungan kerja Kajati Sumbar di Kabupaten Dharmasraya ini dilaksanakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari. (*)