Bupati Agam Harap PDAM Tirta Antokan Produksi Air Minum Kemasan

Langgam.id-PDAM

Bupati Agam Andri Warman lantik Hendri Chaidir sebagai Direktur PDAM Tirta Antokan. [foto: IG @agam.media.center]

Langgam.id – Bupati Agam Andri Warman mengharapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan bisa menghasilkan atau memproduksi air minum dalam bentuk kemasan.

Produksi air minum dalam kemasan ini diharapkan Andri Warman, dapat segera terwujud.

“Oleh sebab itu, bekerjalah secara profesional, berikan pelayanan terbaik, buat inovasi-inovasi dalam pengembangan air minum di Kabupaten Agam,” ujarnya saat melantik Hendri Chaidir sebagai Direktur PDAM Tirta Antokan, Kabupaten Agam, di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Selasa (21/9/2021).

Andri Warman mengungkapkan, bahwa Kabupaten Agam memiliki banyak sumber daya alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Antokan. Di antaranya, bisa memproduksi air minum dalam bentuk kemasan.

Baca juga: Padang Panjang Tertinggi Capaian Vaksinasi, Terendah di Agam, Pasbar dan Pessel

Pada pelantikan tersebut, Andri Warman mengucapkan selamat atas dilantiknya Hendri Chaidir sebagai Direktur PDAM Tirta Antokan.

Andri Warman menjelaskan, keberadaan PDAM Tirta Antokan ini, selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga berorientasi ekonomi.

Yaitu terangnya, untuk mendapatkan keuntungan yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ