Negara itu berisi manusia. Pengelola negara adalah manusia, demikian pula warga negaranya. Karena itu, memikirkan negara dengan perspektif kemanusiaan bukan sekadar pilihan moral, melainkan sebuah keharusan intelektual. Negara tidak hadir di ruang hampa; ia bekerja di atas kehidupan manusia yang nyata, dengan kebutuhan, penderitaan, dan harapan yang konkret. Ketika negara dipahami semata sebagai sistem kekuasaan, administrasi, atau mekanisme statistik, manusia berisiko direduksi menjadi objek kebijakan, bukan subjek kehidupan bersama.
Pemikiran Mohammad Hatta menyediakan dasar penting untuk membaca negara dari sudut pandang tersebut. Memang tidak ditemukan istilah “negara kemanusiaan” secara eksplisit dalam karya-karya Hatta. Namun, dari keseluruhan gagasannya tentang demokrasi, keadilan sosial, ekonomi rakyat, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat digali sebuah tawaran konseptual mengenai negara yang berorientasi pada martabat manusia. Dalam pengertian ini, negara kemanusiaan bukan konsep yang ditempelkan secara serampangan, melainkan hasil pembacaan yang konsisten terhadap cara Hatta memahami tujuan bernegara.
Hatta selalu menempatkan manusia sebagai tujuan, bukan alat. Dalam esainya Demokrasi Kita (1960), ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai prosedur politik atau pergantian kekuasaan. Demokrasi harus menghasilkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Negara yang demokratis tetapi membiarkan manusia hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian telah gagal memahami makna kemerdekaan. Dalam kerangka ini, kemerdekaan adalah sarana untuk memuliakan manusia, bukan sekadar simbol kedaulatan formal.
Pandangan tersebut berkelindan dengan cara Hatta memahami Pancasila. Dalam berbagai pidato dan tulisannya tentang dasar negara, Hatta menekankan bahwa sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan inti etis kehidupan bernegara. Kemanusiaan bukan gagasan abstrak, melainkan prinsip yang harus menuntun bagaimana kekuasaan dijalankan dan kebijakan dirumuskan. Negara yang beradab tidak diukur dari kekuatan aparaturnya, melainkan dari keadilan perlakuannya terhadap manusia.
Gagasan ini juga melekat kuat dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945. Hatta termasuk tokoh yang memperjuangkan agar konstitusi Indonesia memuat jaminan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Pasal 33 UUD 1945, yang secara luas dikaitkan dengan pemikirannya, memperlihatkan pandangan bahwa ekonomi negara harus disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Asas ini menolak cara pandang yang melihat manusia semata sebagai tenaga produksi atau angka pertumbuhan. Negara, dalam kerangka konstitusional yang diperjuangkan Hatta, bertanggung jawab atas kehidupan manusia yang konkret.
Pembacaan ini diperkuat oleh kajian para sejarawan dan pemikir. George McTurnan Kahin, dalam Nationalism and Revolution in Indonesia (1952), mencatat bahwa Hatta memahami kemerdekaan Indonesia sebagai proyek kemanusiaan. Nasionalisme Hatta tidak berangkat dari glorifikasi negara, melainkan dari keprihatinan terhadap nasib rakyat. Negara, dalam pandangan Hatta sebagaimana dibaca Kahin, harus menjadi alat pembebasan manusia dari eksploitasi, termasuk dari kemungkinan penindasan oleh elite nasional sendiri. Pembacaan ini kemudian diulas oleh Yudi Latif sebagai bukti bahwa nasionalisme Indonesia sejak awal mengandung dimensi etika kemanusiaan yang kuat.
Rudolf Mrazek dalam Engineers of Happy Land (2002), menambahkan dimensi penting. Ia menunjukkan bahwa para perintis Indonesia membayangkan negara bukan hanya sebagai struktur kekuasaan modern, tetapi sebagai ruang pembentukan kehidupan manusia yang adil. Dalam pembacaan Mrazek, Hatta tampil sebagai figur yang paling konsisten menolak reduksi negara menjadi mesin teknokratis. Negara, bagi Hatta, harus tetap berada dalam hubungan moral dengan manusia yang diaturnya.
Yudi Latif, dalam Negara Paripurna (2011), merumuskan kembali warisan pemikiran tersebut dengan menempatkan Hatta sebagai arsitek etis negara Indonesia. Menurut Latif, Pancasila dan UUD 1945 memuat visi negara yang berketuhanan, berkemanusiaan, dan berkeadilan sosial secara simultan. Negara tidak dibayangkan berdiri di atas rakyat, melainkan berada dalam relasi moral dengan manusia yang dilayaninya. Dari sini, gagasan negara kemanusiaan memperoleh dasar konseptual yang kokoh.
Negara kemanusiaan, dalam pengertian ini, adalah negara yang mengakui manusia sebagai realitas utama yang dilayani. Negara ada karena manusia, bukan sebaliknya. Pengetahuan negara tentang rakyat tidak berhenti pada data dan indikator, tetapi bertolak dari pemahaman atas kondisi hidup yang nyata. Nilai yang menuntun negara bukan hanya efisiensi dan stabilitas, melainkan keadilan dan tanggung jawab moral.
Masalah muncul ketika praktik politik kontemporer justru bergerak menjauh dari orientasi tersebut. Dalam banyak kebijakan publik, rakyat lebih sering hadir sebagai angka statistik: persentase kemiskinan, rasio pengangguran, jumlah penerima bantuan, atau target pembangunan. Angka-angka ini penting sebagai alat perencanaan, tetapi menjadi problematik ketika menggantikan manusia itu sendiri. Politik kemudian bekerja dengan logika pengelolaan populasi, bukan relasi kemanusiaan.
Situasi ini tampak jelas dalam peristiwa bencana alam. Ketika banjir, gempa, atau longsor terjadi, warga negara pertama-tama muncul dalam laporan sebagai data: jumlah korban, jumlah pengungsi, nilai kerugian. Pertanyaan yang jarang diajukan adalah sejauh mana negara hadir sebagai relasi kemanusiaan. Apakah warga yang terdampak diperlakukan sebagai manusia yang berada dalam kondisi rapuh, atau sekadar sebagai entitas administratif yang harus segera ditangani agar situasi kembali terkendali.
Pertanyaan inilah yang menjadi pemicu esai ini: apakah hubungan antara penyelenggara negara dan warga negara masih berangkat dari pengakuan atas kemanusiaan, atau telah bergeser menjadi hubungan teknokratis yang berjarak. Dalam kerangka pemikiran Hatta, relasi tersebut seharusnya bertumpu pada tanggung jawab moral, bukan sekadar kewenangan hukum.
Di titik ini, empati menjadi konsep kunci. Negara kemanusiaan menuntut empati sebagai relasi batin antara kekuasaan dan warga. Empati tidak berarti kebijakan emosional, melainkan kemampuan negara memahami dampak kebijakannya terhadap kehidupan manusia. Hatta, terutama dalam tulisan-tulisannya tentang ekonomi rakyat dan koperasi, menekankan pentingnya memahami kehidupan nyata masyarakat kecil. Pengetahuan tanpa empati akan melahirkan kebijakan yang sah secara hukum, tetapi kering secara kemanusiaan.
Gagasan empati sebagai kehadiran yang mendahului krisis juga dapat dibaca dalam ekspresi kultural kontemporer. Ada penggalan lirik lagu viral yang cukup mewakili ekspresi ini. “Ku yang lama di sini// menjagamu tak patah hati// sedia aku sebelum hujan// apa yang kau butuh, kuberikan.” Lirik lagu berjudul “Sedia Aku Sebelum Hujan” milik Idgitaf (2025) tersebut menggambarkan sikap etis yang relevan dengan negara kemanusiaan: berjaga sebelum bencana, hadir sebelum penderitaan menjadi laporan, dan berorientasi pada kebutuhan manusia.
Dalam kerangka ini, empati tidak menunggu tragedi untuk bekerja, melainkan menjadi dasar kesiapsiagaan dan tanggung jawab negara. Dalam konteks inilah empati perlu dikontraskan dengan transaksi simbolik. Empati berangkat dari pengakuan atas kondisi manusia yang nyata, sementara transaksi simbolik berhenti pada pertukaran tanda-tanda kepedulian. Dalam praktik politik, empati kerap digantikan oleh gestur simbolik: kunjungan pejabat, pernyataan belasungkawa, atau ekspresi kepedulian di ruang publik.
Gestur tersebut sah secara politik, tetapi menjadi bermasalah ketika tidak diikuti perubahan kebijakan yang menyentuh kehidupan manusia yang terdampak. Relasi negara dan warga kemudian bergeser dari hubungan kemanusiaan menjadi pertukaran simbol, di mana penderitaan manusia berfungsi sebagai latar legitimasi moral.
Pada akhirnya, negara kemanusiaan ala Hatta menuntut pembacaan ulang terhadap cara negara memahami relasinya dengan manusia. Negara tidak cukup hadir melalui aturan, data, atau simbol kepedulian, karena semua itu dapat berubah menjadi transaksi simbolik yang tidak menyentuh kehidupan nyata. Empati menjadi pembeda utama antara negara yang sekadar tampil dan negara yang bertanggung jawab secara moral.
Dalam kerangka pemikiran Hatta tentang Pancasila, UUD 1945, dan gagasan keadilan sosial, negara dinilai dari kemampuannya mengubah penderitaan manusia menjadi pertimbangan utama kebijakan, bukan dari keberhasilannya mengelola angka atau memproduksi gestur politik.
Negara kehilangan maknanya ketika manusia direduksi menjadi statistik, dan kemanusiaan dikerdilkan menjadi simbol. Negara hanya memperoleh legitimasi etis sejauh ia setia pada manusia sebagai tujuan, bukan sebagai alat kekuasaan. Ibaratnya, “menjaga rakyat agar tak patah hati.”





