Langgam.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera menuntaskan segala hal yang berkaitan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi atas bencana Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, 25 Februari 2022.
Saat berkujung ke Pasaman Barat, Suharyanto menegaskan agar pendataan pasca-bencana gempa di Pasaman Barat yang terjadi delapan bulan lalu segera diselesaikan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi segera dilaksanakan.
Dia mengingatkan, bencana merupakan peristiwa yang berulang, dan dia tidak ingin wilayah Pasaman Barat ketiban dua kali bencana, apalagi saat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pertama belum selesai ditangani.
"Jika itu terjadi, maka para penyintas semakin terkatung-katung dalam ketidakpastian. Daerah ini bisa saja terjadi (bencana) lagi," ujar Suharyanto yang dikutip dari rilis BNPB, Rabu (19/10/2022).
Pendataan sebagai proses rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Suharyanto sangat penting untuk dilakukan. Sebab, hasil pendataan itu akan menjadi syarat mutlak pengajuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kemudian, Suharyanto mengingatkan, bahwa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi berbeda dengan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat turun kapanpun saat tanggap darurat.
Pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, lanjut Suharyanto, ada beberapa persyarakat teknis yang harus dilengkapi dan yang paling utamanya adalah hasil pendataan.
"Tolong dicatat betul. Karena begitu data lengkap baru bisa mengajukan anggaran. Dan anggaran ini tidak tersedia atau bisa diakses setiap saat, kecuali Dana Siap Pakai. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi harus dimintakan," tegasnya.
idak hanya itu, Suharyanto juga mewanti-wanti, bahwa Standar Pelayanan Minimun (SPM) dalam penanggulangan bencana itu, bagaimana sebuah institusi yang berkaitan dengan kebencanaan dapat mengutamakan keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak serta memadai.
Baca juga: Korban Gempa Pasaman Barat Tarawih di Masjid dan Musala Sementara
Seluruh proses yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Suharyanto, menjadi penentu nasib penyintas bencana, apabila terlambat maka semakin lama pula penderitaan masyarakat yang terdampak bencana.
"Semakin lambat pendataan, maka semakin lambat anggarannya turun, semakin menderita lagi masyarakat. Ingat itu," katanya.
—