Langgam.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Haji Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan di Hotel Santika Padang, Kamis (14/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pelaksanaan haji yang peduli lingkungan serta penguatan wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Acara dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Nizam Ulmuluk, mewakili Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Dari BPKH hadir Anggota Badan Pelaksana, Harry Alexander. Turut serta pula sejumlah tokoh ekosistem wakaf nasional seperti Pimpinan BWI Dede Haris Sumarno, Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Mashuri Masyhuda, dan Rijal Ramdani dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah. Sejumlah direksi bank syariah dari berbagai daerah ikut berpartisipasi sebagai mitra penguatan wakaf produktif.
Dalam pemaparannya, Harry Alexander menekankan bahwa penyelenggaraan haji modern memiliki jejak karbon cukup besar, terutama dari sektor transportasi. Karena itu, konsep haji ramah lingkungan atau green hajj perlu didorong sebagai bagian dari pembinaan jamaah.
“Green hajj bukan hanya mengurangi emisi, tetapi memastikan pengelolaan dana umat berjalan bertanggung jawab dan memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Salah satu instrumen yang dikembangkan BPKH adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang menjaga nilai pokok wakaf tetap utuh sambil menyalurkan imbal hasilnya untuk program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Nizam Ulmuluk atas nama Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa Sumatera Barat berkomitmen memperkuat tata kelola wakaf daerah. Ia menilai berbagai aset wakaf yang dikelola lembaga daerah, BWI, dan Baznas perlu dioptimalkan agar memberi manfaat lebih luas. “Seorang Muslim tidak hanya tekun beribadah, tetapi juga bertanggung jawab menjaga lingkungan dan melestarikan alam,” katanya.
Kolaborasi BPKH dan Pemprov Sumbar diharapkan mempercepat pembangunan ekosistem wakaf produktif sekaligus mendorong gerakan sosial untuk keberlanjutan. Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan layanan haji, pengelolaan dana umat, dan isu lingkungan dapat berjalan beriringan.
Sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH memastikan Dana Abadi Umat dan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Melalui investasi yang prudent, BPKH menjaga keberlanjutan aset sekaligus meningkatkan kemanfaatannya bagi umat.
Pertemuan di Padang ini menegaskan perlunya pendekatan ibadah haji yang tidak hanya memenuhi tuntutan spiritual, tetapi juga memberi dampak sosial dan ekologis yang lebih luas.






