Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar mengamankan seorang pengedar satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi dan baning coklat di Payakumbuh.
Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seorang pelaku berinisial MIH, seorang pengedar satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi dan baning coklat di Kota Payakumbuh.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal di Payakumbuh pada Senin (7/3/2022).
"Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti," katanya, Selasa (7/3/2022).
Barang bukti yang diamankan yaitu kura-kura moncong babi atau nama latinnya Carettochelys insculpta sebanyak 472 ekor dan baning coklat atau Manouria emys sebanyak 6 ekor.
Terhadap barang bukti ini pihaknya melakukan upaya perawatan bekerja sama dengan komunitas reptil di Padang.
Hal ini karena kura-kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati.
"Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar," ujarnya.
Kedua satwa tersebut menurut Ardi, termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Selain itu, kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat
"Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, dan tidak membeli kedua satwa tersebut. Mari kita selamatkan kura-kura endemik kita," katanya.
—