BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA mengamankan pengedar satwa liar dilindungi kura-kura moncong babi

Kura-kura moncong babi yang diamankan BKSDA Sumbar di Payakumbuh. [foto: BKSDA Sumbar]

Berita Payakumbuh – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar mengamankan seorang pengedar satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi dan baning coklat di Payakumbuh.

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seorang pelaku berinisial MIH, seorang pengedar satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi dan baning coklat di Kota Payakumbuh.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal di Payakumbuh pada Senin (7/3/2022).

“Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti,” katanya, Selasa (7/3/2022).

Barang bukti yang diamankan yaitu kura-kura moncong babi atau nama latinnya Carettochelys insculpta sebanyak 472 ekor dan baning coklat atau Manouria emys sebanyak 6 ekor.

Terhadap barang bukti ini pihaknya melakukan upaya perawatan bekerja sama dengan komunitas reptil di Padang.

Hal ini karena kura-kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar,” ujarnya.

Kedua satwa tersebut menurut Ardi, termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat

“Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, dan tidak membeli kedua satwa tersebut. Mari kita selamatkan kura-kura endemik kita,” katanya.

Dapatkan update berita Payakumbuh – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar