Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Birokrasi Indonesia pada saat ini terus mengalami reformasi dan perubahan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan birokrasi yang lebih efisien dan profesional. Reformasi birokrasi dilakukan melalui dua cara, yaitu penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan penyederhanaan birokrasi, seperti pengurangan jumlah instansi pemerintah, pengurangan prosedur, dan peningkatan kinerja birokrasi.
Digitalisasi birokrasi dilakukan melalui pengimplementasian sistem informasi dan teknologi, seperti aplikasi berbagi pakai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan aplikasi LAPOR! yang terhubung dengan berbagai instansi pemerintah. Tujuan birokrasi adalah untuk mencapai tujuan pembangunan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan dan program demi tercapainya visi dan misi pemerintah dan negara.
Birokrasi menurut Max Weber merupakan suatu organisasi besar yang memiliki otoritas legal rasional, legitimasi, ada pembagian kerja dan bersifat inperasional. Sedangkan menurut Sedarmayanti (2009:67) birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan perundang-undangan.
Peran birokrasi dalam era digital adalah untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Birokrasi digital dapat memperbaiki kinerja birokrasi serta membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan publik. Pemerintah harus memiliki strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk membuat birokrasi efektif, cepat, dan responsif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Perkembangan teknologi pada saat sekarang ini yang begitu pesat sangat dibutuhkannya penyesuaian teknologi terhadap kehidupan sehari-hari pada saat sekarang ini. Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat juga harus memanfaatkan teknologi demi menunjang kegiatan dalam pelayanan. Perkembangan teknologi juga berdampak langsung kepada kegiatan administrasi kantor di lembaga pemerintahan, Karena teknologi selalu berubah dan bahkan revolusioner, kantor harus terus beradaptasi dan menggunakannya. (Suraja, 2018).
Penggunaan teknologi informasi bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan publik dan interaksi antara bisnis dan industri. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan dapat layanan publik yang lebih baik, peningkatan interaksi pemerintah- bisnis- industri- masyarakat. Contoh Birokrasi Era Digital adalah Pemerintah melakukan transformasi pelayanan publik dari model manual (konvensional) agar dapat diutamakan melalui perangkat digital dan Penggunaan SuperApps sebagai platform untuk mengintegrasikan data, proses bisnis, dan teknologi untuk berbagai keperluan pelayanan internal pemerintah maupun pelayanan publik ke masyarakat.
Kualitas pelayanan publik merupakan salah satu ujung dari keberhasilan reformasi birokrasi dan menjadi barometer kepuasan masyarakat. Namun, dinamika masyarakat yang masif menuntut pelayanan publik menjadi lebih cepat dan mudah. Oleh karena itu, ke depan diperlukan pemanfaatan teknologi digital yang lebih optimal untuk mendorong terciptanya pelayanan yang efisien dan responsive. Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Seorang birokrasi harus memiliki jiwa melayani dengan cara kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi dialogis serta cara kerja yang lebih pragmatis dan realistis, yang merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang- kurangnya salah satunya profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.
Layanan publik menjadi lebih mudah tersedia berkat teknologi, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi suatu tempat secara fisik untuk mendapatkan layanan publik berkat platform digital dan aplikasi mobile. Hal ini menghilangkan hambatan akses untuk penduduk di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik serta menghemat waktu dan biaya. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi yang lebih akurat, terkini, dan menyeluruh dari pemerintah berkat teknologi.
Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai layanan publik, peraturan, kebijakan, dan perkembangan terkini melalui portal web, media sosial, dan saluran komunikasi elektronik lainnya. Hal ini berkontribusi pada peningkatan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan dan peningkatan keterbukaan. Pada era digital, teknologi membuat komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih mudah.
Penulis: Messy Mainatul Khair (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)