Bikin SKCK di Polda Sumbar Kini Bisa Delivery, Begini Caranya

skck delivery

Ilustrasi SKCK (indonesia.go.id)

Langgam.id - Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) kini sudah bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari rumah. Setelah terbit, SKCK akan diantar oleh petugas ke alamat pemohon (delivery).

Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto melalui Kasi Yanmin Kompol Artati mengatakan, program itu dibuat untuk memberi kemudahan pada masyarakat. “Proses tersebut (pembuatan SKCK) Cepat, mudah, efisien,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Dikatakannya, untuk membuat SKCK dari rumah, pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian TV dan Notebook di Padang

Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.

Layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).

Ia mengatakan, masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu maka tidak dipungut biaya,” tuturnya.(*/Ela)

Baca Juga

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
Para pemenang lomba fotografi yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama Perwata Foto Indonesia (PFI) Padang resmi
Lomba Fotografi 'Polantas Sumbar Rancak Bana' Berakhir, 7 Pemenang Raih Hadiah Uang Tunai
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda