Langgam.id – Bank Indonesia meyakini transaksi kliring di Sumatra Barat akan kian meningkat seiring kebijakan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang diklaim lebih efisien dan murah untuk melakukan transaksi antarbank.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Wahyu Purnama A meyakini transaksi kliring atau transfer antarbank di daerah itu bakal meningkat karena kebijakan penyempurnaan tersebut.
“Nominal maksimal per transaksi naik jadi Rp1 miliar. Ini bisa mendorong banyak nasabah yang sebelumnya menggunakan RTGS (real time gross settlement) pindah ke kliring karena lebih murah,” katanya, Jumat (30/8/2019).
Untuk diketahui transaksi transfer menggunakan RTGS efektif karena langsung masuk ke rekening penerima saat itu juga, dan nominal per transaksi paling rendah Rp500 juta. Namun, biaya transfer RTGS masih cukup mahal di kisaran Rp25.000 hingga Rp35.000 per transaksi.
Dengan perbaruan sistem kliring, pengguna layanan RTGS di bawah Rp1 miliar besar kemungkinan pindah ke kliring karena biaya yang dikeluarkan tidak besar, dan waktu transfer tidak beda jauh hanya maksimal dua jam.
Adapun, Bank Indonesia mencatat dari Januari hingga Juli 2019 total nominal transaksi melalui kliring di Sumbar sudah mencapai Rp66 ribu triliun dari 240 ribu lebih pengguna.
Sedangkan tahun lalu, nominal transaksi mencapai Rp119 ribu triliun dari 399 ribu pengguna layanan kliring.
Wahyu mengatakan penyempurnaan sistem kliring kali ini difokuskan pada upaya meningkatkan layanan transaksi bagi masyarakat sekaligus upaya perlindungan kepada nasabah.
Perubahan mendasar yang dilakukan adalah pada nominal per transaksi yang makin besar, waktu pengiriman yang makin efisien menjadi hanya 1 jam di masing-masing bank, dan biaya yang lebih murah.
“Jadi mulai 1 September diberlakukan. Tujuan penyempurnaan sistem kliring ini untuk mempermudah masyarakat melakukan transfer antarbank, juga untuk memperlancar sistem pembayaran,” katanya.
Menurutnya, penyempurnaan yang dilakukan mulai dari penambahan periode settlement dana pada layanan transfer dari lima kali sehari menjadi sembilan kali per hari.
Sebelumnya settlement dilakukan setiap pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB dan dengan sistem baru diubah menjadi pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kemudian, juga dilakukan percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, yaitu maksimal dua jam dari sebelumnya mencapai empat jam.
Selain itu, BI juga meningkatkan batas maksimal per transaksi dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan biaya transaksi maksimal Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000.
“Per transaksinya ditingkatkan menjadi Rp1 miliar, sehingga nanti diharapkan akan memudahkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan layanan transfer dana,” katanya.
Ia menuturkan perubahan kebijakan kliring tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2019. BI juga akan melakukan sosialisasi kepada perbankan di Sumbar guna meningkatkan layanan SKNBI di daerah itu.