Langgam.id - Bank Indonesia mencatatkan baru sekitar 42 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatra Barat yang mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan dan lembaga pembiayaan penyalur pinjaman.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Wahyu Purnama A mengatakan dari total Rp19,61 triliun kredit yang disalurkan ke sektor UMKM baru sekitar 42 persen saja yang mendapatkan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman.
"Hampir semua UMKM di Sumbar mengalami dampak akibat Covid-19. Restrukturisasi kredit sangat membantu pelaku usaha, sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya," kata Wahyu, dikutip dari laporan diseminasi ekonomi Sumbar, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, dari total Rp19,61 triliun penyaluran kredit ke UMKM di daerah itu per 30 September 2020, baru Rp8,24 triliun atau sekitar 42 persen saja yang sudah mendapatkan restrukturisasi kredit.
Angka restrukturisasi itu juga baru sekitar 14,2 persen dari total penyaluran kredit perbankan di Sumatra Barat.
Ia mengajak bank memberikan stimulus kepada pelaku usaha (UMKM) sesuai kebijakan pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, agar UMKM bisa segera pulih dan usahanya berjalan seperti biasa.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mencatat sebanyak 114.608 nasabah UMKM di daerah itu mendapatkan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit menyusul dampak Covid-19 yang ikut memukul sektor tersebut.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sampai 2 Oktober 2020, sebanyak 114.608 debitur bank umum dan BPR sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit.
“Sebagian besar UMKM yang terdampak Covid-19 sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari bank umum maupun BPR,” katanya.
Ia menyebutkan penundaan pembayaran cicilan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beleid ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kepada pelaku usaha terdampak, terutama UMKM.
Adapun, dari total 114.608 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp7,11 triliun, rinciannya adalah sebanyak 110.250 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman Rp6,77 triliun, dan nasabah BPR sebanyak 4.538 debitur dengan pinjaman Rp347 miliar.
OJK mencatat jumlah UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sumbar mencapai 223.143 nasabah dengan rincian sebanyak 198.704 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman mencapai Rp9,75 triliun.
Kemudian, sebanyak 24.438 debitur adalah nasabah BPR dengan pinjaman sebesar Rp830 miliar. Total pinjaman nasabah UMKM terdampak mencapai Rp10,58 triliun. (HFS)