Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman menyiapkan pelaksaan takbiran dan salat Idul Fitri di tempat terbuka. Pariaman berpotensi diizinkan menggelar kegiatan itu karena masuk dalam zona kuning penyebaran covid-19.
Persiapan takbiran dan salat Idul Fitri itu dibahas dalam rapat pada Kamis (6/5/2021). Dalam rapat itu disebutkan bahwa daerah yang dibolehkan menggelar salat Idul Fitri hanya daerah yang berstatus zona kuning dan hijau sesuai Surat Edaran Kemendagri dan Surat Kapolri.
"Bila status zona tersebut menjadi acuan maka per hari Kamis 6 Mei hanya dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang dikategorikan zona kuning yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya," kata Asisten I Pemko Pariaman, Yaminurizal.
"Sehingga yang boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah itu hanya Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya," imbuhnya.
Baca juga: Objek Wisata Pariaman Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Kapasitas 25 Persen
Rencananya pelaksanaan takbiran akan dilangsungkan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas. Kemudian salat Idul Fitri digelar di halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan ketat.
"Namun bila status Kota Pariaman berubah menjadi orange atau bahkan merah maka pelaksanaan takbiran dan shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan," kata dia. (ABW)