Berseteru Saat Organ Tunggal, Pria di Padang Meninggal Usai Ditikam

Diduga gegara rebutan penumpang, dua agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Padang terlibat perkelahian hingga berujung penusukan

Penusukan. (Ilustrasi Pixabay)

Langgam.id – Seorang pria di kawasan Pampangan diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung, Kota Padang, dinihari Minggu (21/11/21). Dia diduga telah melakukan penusukan saat acara organ tunggal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan pria berinisial W, 25, itu dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kejadian ini di acara pernikahan di daerah Pampangan, RT 04 dimana tetangga sebelah rumah yang pesta ini, meminta organ tunggal dihentikan. Tapi korban menolak karena masih ingin menikmati acara,” kata AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi langgam.id, Minggu (21/11/2021).

Penjelasan AKP Chairul Amri Nasution, permintaan menghentikan organ tunggal disampaikan oleh ayah pelaku kepada korban. Ayah pelaku meminta korban dan teman-temannya untuk menghentikan acara organ tunggal karena sudah larut malam.

“Karena rumah pelaku dengan yang menyelengarakan pesta pernikahan hanya dibatasi dinding,” kata Kapolsek. Dari sanalah pemicu awal kejadian.

Setelah pembicaraan korban dan ayah pelaku, pelaku kemudian mendatangi kembali lokasi dan melakukan satu kali penusukan pada korban. Sebilah pisau mendarat di perut bagian kanan. Korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Selain korban meninggal, dua orang lain ikut terluka. Polisi berhasilkan mengamankan pelaku sebuah pisau sebagai barang bukti.

“Ketiga korban itu mulutnya bau alkohol. Korban yang meninggal mengalami luka benda tajam di sebelah perut bagian kanan,” kata Kapolsek.

Sementara pelaku saat ini masih dalam perawatan akibat luka bagian jari. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) atau 338 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

AKP Chairul mengimbau masyarakat yang menyelegarakan pesta penikah untuk tidak menyelengarakaan dengan organ tunggal. Hal ini menurutnya akan menimbulkan keramaian yang berakibat fatal di tengah Covid-19. (*)

Tag:

Baca Juga

Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Komunitas Jago Bangunan Semen Indonesia Group Capai 14.941 Anggota
Komunitas Jago Bangunan Semen Indonesia Group Capai 14.941 Anggota
Dibangun dengan Sepablock PT Semen Padang: Warga Koto Lalang Terima Rumah Layak Huni
Dibangun dengan Sepablock PT Semen Padang: Warga Koto Lalang Terima Rumah Layak Huni