Bersama Bawaslu, Satpol PP Padang Turunkan 200 Personel Tertibkan APK Selama Masa Tenang

Bersama Bawaslu, Satpol PP Padang Turunkan 200 Personel Tertibkan APK Selama Masa Tenang

Penertiban APK di Padang selama masa tenang. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id – Sebanyak 200 personel Satpol PP Kota Padang diterjunkan untuk membantu Bawaslu Kota Padang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan surat permintaan Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024.

"Sesuai surat permintaan Bawaslu, kami turunkan 200 personel untuk membantu penertiban APK di seluruh wilayah Kota Padang," ujar Chandra Eka Putra, Minggu (11/2/2024).

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang.

"Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024," jelas Chandra.

Chandra menghimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim kampanyenya untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK yang masih terpasang.

"Mari kita jaga bersama kondusivitas Kota Padang selama masa tenang ini," imbaunya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang menurunkan tiga tim yang berisi perwakilan dari berbagai instansi untuk melakukan penertiban APK selama masa tenang, atau pada 11-12 Februari 2024. Ditargetkan sehari sebelum pencoblosan atau pada 14 Februari 2024, tidak ada lagi APK partai politik dan caleg yang bertebaran di tempat fokis.

"Tanggal 13 itu sudah bersih semua. Sehingga fokus penyelenggara tinggal ke distribusi untuk pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda. (*/Fs)

Baca Juga

Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang