Bersama Bawaslu, Satpol PP Padang Turunkan 200 Personel Tertibkan APK Selama Masa Tenang

Bersama Bawaslu, Satpol PP Padang Turunkan 200 Personel Tertibkan APK Selama Masa Tenang

Penertiban APK di Padang selama masa tenang. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id – Sebanyak 200 personel Satpol PP Kota Padang diterjunkan untuk membantu Bawaslu Kota Padang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan surat permintaan Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024.

"Sesuai surat permintaan Bawaslu, kami turunkan 200 personel untuk membantu penertiban APK di seluruh wilayah Kota Padang," ujar Chandra Eka Putra, Minggu (11/2/2024).

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang.

"Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024," jelas Chandra.

Chandra menghimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim kampanyenya untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK yang masih terpasang.

"Mari kita jaga bersama kondusivitas Kota Padang selama masa tenang ini," imbaunya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang menurunkan tiga tim yang berisi perwakilan dari berbagai instansi untuk melakukan penertiban APK selama masa tenang, atau pada 11-12 Februari 2024. Ditargetkan sehari sebelum pencoblosan atau pada 14 Februari 2024, tidak ada lagi APK partai politik dan caleg yang bertebaran di tempat fokis.

"Tanggal 13 itu sudah bersih semua. Sehingga fokus penyelenggara tinggal ke distribusi untuk pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Bawaslu Kota Padang menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bertema "Penyusunan dan Pertanggungjawaban Laporan Administrasi
Bawaslu Padang Gelar Rakernis Penyusunan dan Pertanggungjawaban Laporan Administrasi Pemilihan 2024
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg