Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Meterai elektronik

Meterai [dok. DJP Kemenkeu]

Langgam.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.

"Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dilansir dari Tempo.co, Senin (4/9/2021).

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa mengakses di website Pos e-Meterai. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1. Mendaftar akun di website Pos e-Meterai. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb.

Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

2. Setelah punya akun, pengguna dapat login ke dalam portal dengan memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

3. Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu yaitu "Pembelian" dan "Pembubuhan". Pengguna baru harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh Pembelian.

Setelah selesai, lanjut ke menu "Pembubuhan" yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Bertandatangan Gubernur Sumbar

4. Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

5. Pengguna juga bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

6. Pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu "Bubuhkan e-meterai", lalu pilih menu Yes.

7. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Nantinya, PIN ini tidak hanya berlaku sekali saja. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik. Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum di dokumen pengguna.

8. Barulah akan muncul menu "Unduh" dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Selain itu, ada juga menu "Kirim Ulang e-mail", di mana pengguna bisa mengirim lagi dokumen yang sudah tercantum meterai elektronik ke e-mail saat pendaftaran.

Baca Juga

Program ke amerika, kauman padang panjang, unp kuliah tatap muka, magang kemenkeu, beasiswa lpdp
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Santri dan Kader Ulama, Simak Syaratnya
Program ke amerika, kauman padang panjang, unp kuliah tatap muka, magang kemenkeu, beasiswa lpdp
Kemenkeu Buka Program Magang untuk Mahasiswa dan Siswa SMK, Ini Syaratnya
pajak pulsa
Hari Ini Aturan Pajak Pulsa dan Token Listrik Berlaku, Ketahui Ketentuannya
Pulihkan Ekonomi Sumbar, Kemenkeu Salurkan Rp 250 Miliar
Pulihkan Ekonomi Sumbar, Kemenkeu Salurkan Rp 250 Miliar
Optimalisasi Layanan Nataru, KAI Divre Sumbar Lakukan Rampcheck
Optimalisasi Layanan Nataru, KAI Divre Sumbar Lakukan Rampcheck
UIN Imam Bonjol Padang Kukuhkan Empat Guru Besar
UIN Imam Bonjol Padang Kukuhkan Empat Guru Besar