Langgam.id - Sebanyak 715 warga binaan atau narapidana yang ada di Rutan Kelas II B dan Lapas Kelas II A Padang mendapatkan remisi pada momen lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dari ratusan narapidana itu, tiga di antaranya langsung bebas.
Ketiga narapidana yang bebas tersebut berada di Rutan Kelas II B Padang. Sedangkan selebihnya, narapidana yang mendapat remisi hanya mendapat masa kurungan penjara.
Adapun sebaran narapidana ini di antaranya 128 orang di Rutan Kelas II B Padang ditambah 90 warga binaan perempuan. Kemudian 497 orang narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Pemberian remisi warga binaan ini dipimpin langsung Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar), Andika Dwi Prasetya.
"Semua ini adalah buah dari perjuangan para warga binaan itu sendiri yang telah mengamalkan arahan dan bimbingan pembinaan yang diberikan petugas yang ada di lapas dan rutan," kata Andika dalam sambutannya, Kamis (13/5/2021).
Andika mengungkapkan pada momen lebaran ini total warga binaan yang mendapat remisi di seluruh lapas dan rutan di Sumbar sebanyak 2.229 orang. Remisi diberikan mulai pengurangan masa kurungan hingga bebas.
"Angka itu dari 6 ribuan lebih warga binaan di Sumbar dan hanya 2.229 orang yang mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan," ujarnya. (Irwanda/Osh)