Langgam.id - Kedapatan sedang bermain judi, empat warga Nagari Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman diringkus polisi. Selain batu domino, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp340 ribu dari tangan para tersangka.
Masing-masing pelaku berinisial ZA (54), EF (45), RD (43), dan JN (44). Empat pelaku dugaan tindak pidana perjudian merupakan warga Korong Bari, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari informasi, penangkapan empat terduga pelaku judi ini berlangsung Jumat (10/5/2019) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, para pelaku sedang asik bermain judi batu domino di sebuah warung kawasan Nagari Sicincin.
Pelaku tidak bisa mengelak ketika jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman datang menyergap. Pasalnya, sejumlah uang taruhan tampak terlihat dekat meja masing-masing pelaku.
Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho. Menurutnya, para pelaku diciduk saat Tim Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres setempat menggelar patroli.
"Berawal dari informasi adanya kegiatan (judi) di sebuah kedai dekat kandang ayam," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai. Ternyata betul, petugas menemukan empat pelaku dengan BB uang tunai sebesar Rp340 ribu yang terdiri dari pecahan berbeda plus satu set batu domino.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/RC)