Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya pihak kelurahan dan kecamatan sudah memberikan teguran kepada PKL untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Namun petugas masih menemukan sejumlah PKL tetap beraktivitas di fasum.
"Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya, untuk diproses lebih lanjut, " ungkap Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama.
Ia menegaskan bahwa petugas akan terus melakukan penertiban demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.
“Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali mengimbau, namun masih ada yang membandel. Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik PKL ke Mako Satpol PP Padang,” sebutnya.
Ia mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta aktivitas masyarakat. (*/y)