Langgam.id - Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, dibongkar Satpol PP Padang, Rabu (13/3/2024).
Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran bangunan liar itu dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan imbauan dan teguran petugas.
"Bangunan berdiri di fasum, di atas drainase dan kami sudah pernah memberikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan hingga hari ini," ujar Eka.
"Kini terpaksa kita bongkar, karena bangunan yang berdiri di sana sudah meresahkan masyarakat sekitar," sambung Eka.
Eka mengungkapkan, selain melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan liar itu juga bisa menimbulkan sampah berserakan ke sekolah.
"Dan nantinya bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa menimbulkan terjadinya banjir di lokasi," bebernya.
Eka mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Masyarakat diharapkan lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar perda Kota Padang," ujar Eka. (*/yki)