Berakhir November 2019, Pengelolaan Stadion Haji Agus Salim Padang Masih Dikaji

Berakhir November 2019, Pengelolaan Stadion Haji Agus Salim Padang Masih Dikaji

Stadion H. Agus Salim Padang (Foto: Ist)

Langgam.id Pengelolaan aset stadion bola milik Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan berakhir November 2019. Sementara, untuk kelanjutan pengelolaannya hingga saat ini masih dalam tahap kajian.

Diketahui, stadion bola di kawsan GOR H. Agus Salim tersebut dikelola oleh Pemko Padang dengan sistim pinjam pakai.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Bustavidia mengatakan, belum ada kepastian dan keputusan bahwa Pemrov Sumbar akan mengambil alih pengelolaan stadion tersebut.

Meskipun kabar yang beredar bahwa stadion itu akan diambil alih Pemprov Sumbar, Bustavidia mengaku hal itu tidak benar.

Ia mengklaim sudah bertemu dengan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dan sudah menanyakan terkait pengelolaan stadion itu, dan hingga saat ini, belum ada keputusan terkait kelanjutan pengelolaan stadion tersebut.

“Pembicaraan itu baru tingkat pimpinan, belum ada di Dispora rencana seperti itu, itu keputusannya dari Gubernur,” ujar Bustavidia saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa, (5/11/2019).

Menurutnya, Pemko Padang sudah melayangkan surat kepada Pemprov Sumbar, agar pengelolaan stadion tetap di Pemko Padang.

Surat itu, katanya, juga memohon agar Pemrov Sumbar menghibahkan stadion itu ke Pemko Padang, agar bisa dikelola dpenuh, termasuk bisa diperbaiki oleh pemko.

“Perpanjiannya berakhir akhir November ini, kita minta dihibahkan. Masalahnya, mereka (Pemko Padang) tidak bisa memperbaiki karena bukan hak milik. Kalau sudah dihibahkan, kan menjadi hak milik, itu tergantung kepada pimpinan lagi,” ucapnya.

Bustavidia mengaku, Dispora Sumbar siap melaksanakan keputusan gubernur, jika memang stadion dikelola oleh Pemrov Sumbar nantinya. Saat ini, keputusan tersebut masih dibicarakan oleh pimpinan. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa seluruh data bencana dari kabupaten/kota akan dikumpulkan secara terpusat mulai
Data Bencana di Sumbar Dikumpulkan Terpusat, Pangdam dan BPBD Jadi Penanggung Jawab
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan