Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang

Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Peneguran itu dilakukan pada Kamis (19/6/2025).

Para pelaku usaha yang belum membayar pajak tersebut diberikan teguran dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menertibkan pelaku usaha agar tertib serta meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang diberikan," bebernya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Padang.

Chandra mengungkapkan bahwa kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.

"Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak," ujarnya.

Diketahui, kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kemudian Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja