Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Peneguran itu dilakukan pada Kamis (19/6/2025).
Para pelaku usaha yang belum membayar pajak tersebut diberikan teguran dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menertibkan pelaku usaha agar tertib serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang diberikan," bebernya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Padang.
Chandra mengungkapkan bahwa kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.
"Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak," ujarnya.
Diketahui, kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kemudian Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (*/y)