Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang

Langgam.id – Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Peneguran itu dilakukan pada Kamis (19/6/2025).

Para pelaku usaha yang belum membayar pajak tersebut diberikan teguran dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menertibkan pelaku usaha agar tertib serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang diberikan,” bebernya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Padang.

Chandra mengungkapkan bahwa kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.

“Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak,” ujarnya.

Diketahui, kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kemudian Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum