Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Padang belum menerapkan SE Disdikbud.
Langgam.id - Sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Padang belum menerapkan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk pencegahan covid-19.
Dalam SE itu disebutkan bahwa sekolah hanya menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa yang sudah divaksin saja.
Sementara itu, bagi siswa yang belum divaksinasi, melakukan pembelajaran mandiri di rumah dengan bimbingan orang tua.
Di sejumlah SDN di Kota Padang, Rabu (9/2/2022), sekolah tetap menyelenggarakan PTM seperti biasanya. Salah satunya di SDN 02 Cupak Tangah.
Pantauan langgam.id, di SD itu pembelajaran tatap muka masih berlangsung. Kepala Sekolah SDN 02 Cupak Tangah, Siti Mardiah mengaku sudah mengetahui keberadaan edaran itu.
Kata Mardiah, capaian vaksinasi siswa di tempatnya sudah mencapai 45 persen.
"Jumlahnya lebih kurang 170-an siswa, ini yang tahap satu. Untuk tahap dua, nanti jadwalnya tanggal 17 Februari," kata Mardiah saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/2/2022).
"Kita masih terapkan pembatasan siswa. Jadi masih dibagi dua shif PTM-nya," tambah Mardiah.
Sementara itu, di SDN 47 Korong Gadang, sekolah tersebut sudah menerapkan ketentuan sesuai edaran secara penuh.
"Kita ikut aturan itu," kata salah seorang guru yang tak ingin disebutkan namanya.
"Kita tidak ada sekolah daring, sesuai perintah," tambahnya.
Baca juga: Disdikbud Padang Pastikan Tak Ada Sekolah Daring untuk Anak yang Tak Divaksin
Ia mengatakan, guru tidak memberikan tugas pada siswa. "Yang belum vaksin belajar mandiri, dengan bimbingan orang tua," katanya menambahkan.
Pantauan langgam.id, terlihat petugas kesehatan tengah melakukan vaksinasi. Sejauh ini, pihak tata usaha SDN 47 menyebut capaian vaksinasi siswa belum mencapai 50 persen. "Jumlah siswa kita ada 400," katanya.
—