Langgam.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menangani tujuh kasus terkait peredaran obat dan kosmetik tanpa izin edar sepanjang 2021.
Kepala BBPOM di Padang Firdaus Umar mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari hasil pengawasan sebelumnya. Setelah dipastikan, tindakan hukum berupa pro justitia harus dilakukan.
"Ada tujuh kasus. Terdiri dari kosmetik tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, dan menjual obat keras tanpa kewenangan," kata Firdaus, Jumat (24/12/2021).
Selain tindakan pro justitia, kata Firdaus, pihaknya juga memberikan sanksi pada pemilik sarana usaha yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan, berupa peringatan keras, pengamanan produk, penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi ke dinas kesehatan.
"Sepanjang tahun ini, kami juga memeriksa 970 sarana distribusi obat dan makanan dengan hasil 758 sarana memenuhi ketentuan. Sementara 212 sarana tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Dijelaskan, temuan di sarana distribusi di antaranya produk tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa. Jika ditotalkan nilai ekonomis produk obat dan makanan yang diamankan pada pemeriksaan dan penindakan tersebut mencapai Rp 370 juta.
"Kami juga memeriksa 98 sarana produksi obat dan makanan. Rinciannya, 72 sarapan memenuhi ketentuan dan 26 sarana tidak memenuhi ketentuan," tuturnya.
Temuan untuk sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan itu pada umumnya berupaya higiene dan sanitasi tidak terjaga, persyaratan bangunan serta tidak tertib administrasi.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu peringatan, peringatan keras, dan rekomendasi ke dinas kesehatan. (*)