Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman menetapkan nilai zakat fitrah yang diberlakukan di Kota Pariaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman, Baznas, Kementerian Agama,MUI, organisasi masyarakat Islam, Bulog, dan Dinas Perdagangan.
Hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor tanggal 19 April 2021.
“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas I sebesar Rp 40.000, beras kualitas II sebesar Rp.35.000 dan kualitas III sebesar Rp.30.000 ,” ungkap Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor.
Dikatakannya, di desa dan kelurahan sudah ada 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk untuk mengumpulkan zakat tersebut. Masyarakat bisa menyalurkan zakatnya kepada UPZ yang ada di desa dan kelurahan tersebut.
“Sementara untuk zakat fitrah PNS di Kota Pariaman akan dikumpulkan oleh UPZ OPD ,” terangnya.
Baznas Kota Pariaman akan menyalurkan zakat fitrah ini sesegera mungkin kepada masyarakat penerima zakat. Jamohor berharap dari zakat fitrah yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.(*/Ela)