Baznas Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Zakat Fitrah yang Harus Dibayar di Pasaman Barat, zakat fitrah baznas, baznas pariaman

Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman menetapkan nilai zakat fitrah yang diberlakukan di Kota Pariaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman, Baznas, Kementerian Agama,MUI, organisasi masyarakat Islam, Bulog, dan Dinas Perdagangan.

Hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor tanggal 19 April 2021.

“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas I sebesar Rp 40.000, beras kualitas II sebesar Rp.35.000 dan kualitas III sebesar Rp.30.000 ,” ungkap Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor.

Dikatakannya, di desa dan kelurahan sudah ada 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk untuk mengumpulkan zakat tersebut. Masyarakat bisa menyalurkan zakatnya kepada UPZ yang ada di desa dan kelurahan tersebut.

“Sementara untuk zakat fitrah PNS di Kota Pariaman akan dikumpulkan oleh UPZ OPD ,” terangnya.

Baznas Kota Pariaman akan menyalurkan zakat fitrah ini sesegera mungkin kepada masyarakat penerima zakat. Jamohor berharap dari zakat fitrah yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.(*/Ela)

Baca Juga

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pariaman kembali dilanjutkan setelah sempat berhenti sementara waktu. Kini pelajar TK, SD, SMP,
Sempat Terhenti, Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Kembali Dilanjutkan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman berganti nama menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin SH. Pergantian nama rumah sakit yang berada di bawah
RSUD Pariaman Resmi Ganti Nama Jadi RSUD Prof H M Yamin SH
Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional
Selama periode 24-30 Januari 2025 terjadi sebanyak 13 kali gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya.
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pariaman Sore Ini
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Baznas Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2024/1445 H. Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan SK Ketua Baznas Kota Padang
Potensi Zakat dan Wakaf Nasional Capai Rp480 Triliun