Baznas Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Zakat Fitrah yang Harus Dibayar di Pasaman Barat, zakat fitrah baznas, baznas pariaman

Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman menetapkan nilai zakat fitrah yang diberlakukan di Kota Pariaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman, Baznas, Kementerian Agama,MUI, organisasi masyarakat Islam, Bulog, dan Dinas Perdagangan.

Hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor tanggal 19 April 2021.

“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas I sebesar Rp 40.000, beras kualitas II sebesar Rp.35.000 dan kualitas III sebesar Rp.30.000 ,” ungkap Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor.

Dikatakannya, di desa dan kelurahan sudah ada 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk untuk mengumpulkan zakat tersebut. Masyarakat bisa menyalurkan zakatnya kepada UPZ yang ada di desa dan kelurahan tersebut.

“Sementara untuk zakat fitrah PNS di Kota Pariaman akan dikumpulkan oleh UPZ OPD ,” terangnya.

Baznas Kota Pariaman akan menyalurkan zakat fitrah ini sesegera mungkin kepada masyarakat penerima zakat. Jamohor berharap dari zakat fitrah yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.(*/Ela)

Baca Juga

Baznas Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2024/1445 H. Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan SK Ketua Baznas Kota Padang
Potensi Zakat dan Wakaf Nasional Capai Rp480 Triliun
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman