Bawaslu Padang Siap Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Padang Siap Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Dok. InfoPublik Padang

Langgam.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang bersiap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung 25-27 November.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan bahwa masa tenang adalah waktu penting untuk menjaga suasana kondusif serta memastikan Pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan tertib.

“Masa tenang adalah momen untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Penertiban APK menjadi langkah penting untuk mendukung integritas Pemilu,” ujar Eris, kemarin, sebagaimana dilansir, Minggu (24/11/2024).

Eris menjelaskan, penertiban akan difokuskan pada APK yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di fasilitas umum, tempat ibadah, dan area yang mengganggu ketertiban. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak keamanan.

“Tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang, termasuk melalui APK. Kami mengimbau semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga integritas Pemilu,” tambah Eris.

Selain penertiban, Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas kampanye pada masa tenang. Partai politik dan tim kampanye diharapkan berperan aktif menjaga suasana yang damai.

Rapat koordinasi yang digelar juga bertujuan merumuskan langkah pengawasan yang efektif selama masa tenang. Semua pihak diminta bekerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang damai, tertib, dan bebas pelanggaran.

Bawaslu Kota Padang optimistis dengan langkah-langkah ini, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil serta transparan. (*/Yh)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota