Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur di kota tersebut, Sabtu (10/10/2020). Penertiban dilakukan di berbagai ruas jalan di empat kecamatan Kota Pariaman.
Tim gabungan yang membantu Bawaslu dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP Kota Pariaman. Turut mendampingi, Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan kepada Tim Media Center Kota Pariaman mengatakan, penertiban itu sesuai hasil kesepakatan dengan partai politik pada 1 Oktober 2020. "APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya kita menghimbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU," ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Pariaman.
Namun, sampai saat ini dari batas waktu yang kita sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya hari ini kita tertibkan sisanya pada hari ini.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini. Kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Pariaman besok berjalan lancar seperti yang kita harapkan. Ada lima tim yang turun untuk menertibkan APK ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan untuk penertiban APK ini adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja. "Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada di luar ketentuan yang dibolehkan," ujar dia.
Aisyah mengungkapkan, sesuai aturannya pemasangan APK ini sebenarnya sudah berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember karena itu rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.
Namun, semua paslon harus menyampaikan desainnya ke KPU Provinsi. "Sampai saat ini desain tersebut belum di SK-kan oleh KPU Sumbar karena memang masih ada paslon yang belum menyampaikan desain tersebut," ujar Aisyah.
Jumlah APK yang diperbolehkan bagi paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah untuk baliho hanya tiga perkabupaten kota, spanduk hanya 1, umbul-umbul 1, dan bilbord 30 titik.
Selain itu, bahan kampanye ini juga difasilitasi oleh KPU Sumbar berupa brosur, pamplet, leaflet dan poster. Kemudian, untuk tambahan bahan kampanye sendiri paslon boleh membuat 100 persen maksimal dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan melihat jumlah kartu keluarga (KK) di daerah pemilihan," kata Aisyah. (*/SS)