Langgam.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di lingkungan Pemko Padang ditunda. Sebelumnya, pendaftaran direncanakan akhir Juni 2021 ini.
"Jadi CPNS Pemko Padang diputuskan ditunda, keputusan itu berdasarkan arahan pusat agar di-reschedule," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, Jumat (25/6/2021).
Dia mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya akan mengusahakan pendaftarana pada akhir Juni ini, namun masih ada sejumlah item dan komponen pendaftaran yang belum siap. Kemudian juga ada formasi dari sejumlah daerah yang berubah-ubah.
"Jadi itu alasan pemerintah pusat untuk menundanya terlebih dahulu, kebijakan ini berlaku serentak seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan penundaan itu. Namun bayangan dari pemerintah pusat, BKN dan Kementerian PAN RB, kemungkinan ditunda hingga Agustus. Menurutnya penundaan tidak akan sampai tahun depan dan tetap tahun 2021 ini.
"Informasi ini sudah dikasih tahu sejak dua hari lalu, yang pasti masih di tahun 2021, sebab ini hanya reschedule jadwal saja," ujarnya.
Menurutnya, meski belum ada kepastian tanggal, Arfian mengimbau kepada calon peserta agar menyiapkan diri sebaik mungkin. Saat ini perisapan Pemko Padang menurutnya sudah 100 persen, b itu panitia seleksi, ruangan penyelenggaraan ujian, protokol kesehatan dan lainnya.
Ia menyebutkan, meski ditunda namun formasi untuk Kota Padang tidak berubah. Yakni sebanyak 130 formasi CPNS dan PPPK. Dengan rincian 118 formasi CPNS dan 12 formasi PPPK.
Seleksi CPNS ini nantinya meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.