Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatra Barat (Sumbar) baru menetapkan dua pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen). Dua pasangan tersebut di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung. Selain itu, sejumlah pasangan calon perseorangan di beberapa kabupaten dan kota masih melengkapi syarat.
KPU Sumbar belum dapat memastikan jumlah pasangan calon kepala daerah jalur independen di Pilkada Sumbar. Pasangan calon diperkirakan bisa bertambah. Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan sampai saat ini baru dua pasangan calon kepala daerah independen yang ditetapkan memenuhi syarat. Saat ini KPU juga masih memproses perbaikan verifikasi faktual.
"Pasangan calon yang memenuhi syarat masih dua orang, sementara yang lain ada yang masih diperbaiki," katanya di Padang, Selasa (18/8/2020).
Mereka yang telah memenuhi syarat yaitu Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah. Ramlan adalah wali kota Bukittinggi petahana yang kembali mencalonkan diri melalui jalur independen. Sementara di Kabupaten Sijunjung ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Endre Saifoel-Nasrul.
Sementara saat ini juga berlangsung perbaikan verifikasi faktual 1 pasangan di Pasaman Barat, 1 pasangan di Limapuluh Kota, 1 pasangan di Kabupaten Solok, dan 1 pasangan di Solok Selatan. "Kemungkinan bertambah masih bisa terjadi, dalam proses normal pada 21 Augustus besok hasilnya diketahui," katanya.
Selain adanya verifikasi faktual perbaikan, juga ada satu kasus verifikasi ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Bukittinggi terhadap pasangan calon wali kota dan wakil walikota independen Muhammad Fadhli-Yon Afrizal. Jadwal penetapan untuk calon tersebut disesuikan dengan proses yang dilakukan.
Baca Juga: Permohonan Sengketa Ditolak Bawaslu, Fakhrizal-Genius Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN
Sementara di tingkat Pilgub ada satu pasangan yang telah ditolak permohonannya oleh Bawaslu yaitu Fakhrizal-Genius Umar. Pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, pasangan ini masih bisa mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, saat ini juga ada satu kasus yang masih bergulir di Bawaslu Bukittinggi terhadap pasangan calon independen. Sampai saat ini belum ada keputusan. (Rahmadi/SS)