Langgam.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menerbitkan surat perintah membawa calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu. Hal ini lantaran pasangan Ali Mukhni ini dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Pemeriksaan Mulyadi pertama dijadwalkan pada Senin (7/12/2020), namun diketahui tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya untuk meminta penjadwalan ulang. Kemudian pemanggilan kedua, Kamis (10/12/2020), Ketua DPD Demokrat Simbar ini kembali tak hadir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebutkan, pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan mengeluarkan surat untuk menangkap Mulyadi.
"Langkah formilnya melimpahkan BP (berkas perkara) ke Jaksa, jadwalnya besok. Selanjutnya (terbitkan) perintah membawa," kata Andi kepada langgam.id, Kamis (10/12/2020) malam.
Sebelumnya, calon gubernur nomor urut 1 ini ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Mulyadi dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye di luar jadwal. Diketahui, mantan anggota DPR RI Komisi 3 ini sebelumnya tampil di salah satu program tvOne.
Mulyadi mengaku bahwa tampilnya di televisi hanya memenuhi undangan. Ia juga menegaskan bahwa saat tampil di televisi tidak sama sekali melakukan penyampaian visi misi dan programnya pada pemilihan gubernur.
"Saya diundang tvOne, kalau kita diundang, dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapakan. Coffe break itu adalah acara rutin. Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundangkan semuanya," ujarnya saat diwawancarai wartawan usai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPU Sumbar, Senin (7/12/2020). (Irwanda/ABW)