Dinilai Banyak Potensi Mudharat, Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar, Bakhtiar mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatra Barat (Sumbar), Bakhtiar. [foto: Ist]

Langgam.id - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatra Barat (Sumbar), Bakhtiar mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.

Menurut Bakhtiar, jika pun tidak dibatalkan, peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi.

Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.

"Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas," ujar dosen UIN Imam Bonjol Padang itu dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Kedua, sebut Bakhtiar, peraturan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.

"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," tuturnya.

Menurut Bakhtiar, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.

"Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," ucapnya.

Atas banyak potensi mudharat tersebut, PWM Sumbar meminta pemerintah untuk merevisi kembali aturan tersebut.

"Anggota DPR RI, kami meminta agar melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. Jika peraturan ini dibiarkan berlaku akan membahayakan masa depan anak bangsa," ungka Bakhtiar. (*/yki)

Baca Juga

Ijtihad Politik Muhammadiyah Sumbar
Ijtihad Politik Muhammadiyah Sumbar
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Tingkatkan Perekonomian Umat, Ekos Albar Bahas Kewirausahaan di Raker Pesantren Muhammadiyah
Tingkatkan Perekonomian Umat, Ekos Albar Bahas Kewirausahaan di Raker Pesantren Muhammadiyah
Satpol PP Padang kembali mengamankan sejumlah pelajar yang asyik nongkrong saat jam belajar pada Rabu. Kali ini ada delapan pelajar
Lagi Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP
Satpol PP Kota Padang mengamankan 27 pelajar yang kedapatan bolos saat proses belajar mengajar berlangsung pada Selasa (13/8/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 27 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali mengamankan belasan pelajar berpakai seragam lengkap. Para pelajar diamankan dari berbagai tempat di Kota Padang.
Keluyuran saat Jam Belajar, 13 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang