Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, PNS tidak hanya membutuhkan ijazah S1 atau S2 saja, tetapi juga harus punya skill atau keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman di era revolusi 4.0.
Hal ini disampaikan gubernur saat pembukaan acara pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) golongan III angkatan ke-24 dan 25 Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang digelar di Aula BPSDM Pemprov Sumbar, Padang, Senin (21/6/2021.
"Era 4.0 lebih menekankan pada penguasaan teknologi sehingga PNS pun harus mulai mempelajari pola digital economy, artificial intelligence, big data hingga robotic agar tidak tertinggal dalam hal sistem pelayanan," katanya, memaparkan keterampilan yang dibutuhkan.
Agar PNS memiliki keterampilan dalam teknologi, menurutnya, perlu diberikan pelatihan-pelatihan. Salah satunya melalui pendidikan dan latihan (diklat) agar kekurangan itu bisa diminimalkan dan pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.
Agar hasilnya maksimal dibutuhkan anggaran pendukung diantaranya untuk melengkapi fasilitas pelatihan. Anggaran itu tidak saja diambil dari APBD tetapi juga diusahakan bantuan dari pusat.
"Sebelumnya kita pernah berkomunikasi dengan kementerian PUPR untuk membantu melengkapi fasilitas diklat bagi PNS di Sumbar. Mudah-mudahan bisa terealisasi," ujarnya.
Ia optimis dengan pelatihan yang maksimal didukung anggaran dan fasilitas, rencana pemerintah mewujudkan birokrasi berstandar nasional pada 2025 bisa tercapai.
Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar, Jefrinal Arifin mengatakan pelatihan itu diikuti oleh 76 orang peserta dari berbagai OPD Pemprov Sumbar.
Pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
"Setiap CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan yang dilaksanakan selama satu tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS, dan hanya bisa diikuti sebanyak satu kali," katanya.
Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja. (*/Rahmadi/SS)