Langgam.id-Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang memasang papan berisi imbauan larangan aktivitas berenang di pantai Kota Padang. Pemasangan papan merupakan tindak lanjut dari seringnya pengunjung terseret dan tenggelam hingga meninggal dunia di kawasan pantai Kota Padang.
Pemasangan papan dilakukan oleh petugas sejak Jumat (17/9/2021). Papan-papan imbauan dilarang berenang itu dipasang oleh petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Dispar Kota Padang di 7 titik lokasi di sepanjang kawasan pantai Padang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Kota Padang, Arfian menjelaskan pemasangan papan imbauan dilarang berenang bertujuan untuk memberitahu pengunjung agar tidak berenang di sepanjang pantai Padang.
"Pemasangan papan imbauan itu dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus orang meninggal dunia terseret arus ombak di kawasan pantai Padang maupun di pantai lainnya," katanya, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: 9 Orang Meninggal Terseret Ombak di Sumbar Sejak Awal 2021, Ini Kata SAR Padang
Kebijakan ini menurutnya adalah salah satu bentuk langkah preventif dalam meminimalisir terjadinya kasus pengunjung yang hanyut. Pihaknya ingin pengunjung mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang berbahaya untuk berenang.
"Tahap pertama memang papan imbauan tersebut dipasang di kawasan pantai Padang. Namun dalam waktu dekat kita akan memasang papan tersebut di kawasan lain seperti pantai Pasir Jambak," katanya.
Selain itu ia mengatakan sebenarnya pihaknya telah memasang papan imbauan dilarang berenang di kawasan pantai Padang, namun papan imbauan itu hilang dan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 terdapat lima orang korban meninggal akibat berenang dikawasan Pantai Padang. Dua orang dikawasan Cimpago, satu orang dikawasan Masjid Al-Hakim, satu orang di Tabing dan satu orang lagi dikawasan pantai Pasir Jambak. Total sembilan korbab meninggal dunia selama tahun 2021.