Langgam.id — Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Nagari mengumumkan hasil uji kompetensi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2025. Berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh konsultan independen Karim Consulting Indonesia, tiga peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Dalam pengumuman resmi bertanggal 29 Oktober 2025, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Nagari, Manar Fuadi, menjelaskan bahwa uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari proses seleksi calon DPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Uji kompetensi dilakukan berdasarkan Surat Direksi PT Bank Nagari No. 101/DIR/DK/10-2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tentang pengadaan konsultan independen uji kompetensi calon DPS. Karim Consulting Indonesia ditunjuk sebagai pihak pelaksana asesmen.
Rangkaian kegiatan uji kompetensi meliputi penulisan makalah, tes tertulis, diskusi kelompok (Leader Group Discussion) dan presentasi, serta wawancara teknis kompetensi. Tiga peserta yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti seluruh tahapan tersebut.
Berdasarkan Surat Karim Consulting Indonesia Nomor 413/KCI/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 tentang penyerahan laporan hasil asesmen, berikut nama-nama calon yang dinyatakan lulus uji kompetensi:
- Devvyzal, Jl. Sumatera No. 6 Wisma Warta Ulak Karang, Padang
- Henny Novaria, Komplek Filano Jaya 1 Blok A1 No.7, Kubu Parak Karakah, Padang Timur, Kota Padang
- Sutan Emir Hidayat, Komplek Taman Laguna Blok J No.1, Jatisampurna, Bekasi
Ketiga calon tersebut selanjutnya akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya guna menentukan formasi akhir Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari tahun 2025.
Komite menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 
    




