Bank Nagari Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa Mentawai

Langgam.id – Bank Nagari menyerahkan bantuan sembako untuk korban gempa Mentawai, yang melanda daerah itu pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Rangkaian gempa yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai saat itu total terjadi 13 kali gempa dengan kekuatan dari 3,5 SR sampai dengan maksimal 6,4 SR, mengakibatkan beberapa fasilitas umum dan rumah-rumah warga mengalami kerusakan. Sehingga masyarakat banyak mengungsi.

Sebagai bentuk kepedulian, Bank Nagari memberikan bantuan kepada para korban gempa berupa sembako, yaitu beras 1 ton, selimut 3 kodi, mie instan 25 kardus, gula pasir 50 kg, teh dan makanan ringan/biskuit.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Eka Warisman Telaumbanua, Pemimpin Bank Nagari Cabang Mentawai mewakili Direksi Bank Nagari yang diterima langsung oleh Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos, M.M di halaman Kantor Bupati pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Penyerahan bantuan itu juga disaksikan langsung oleh Direktur BNPB dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk dapat disalurkan langsung kepada masyarakat korban gempa di daerah Siberut Barat, Semoga bantuan tersebut bermafaat dan dapat meringankan sedikit beban dari masyarakat korban gempa.

Baca Juga

Bank Nagari Salurkan Rp209 Miliar Kredit Sindikasi untuk Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
Bank Nagari Salurkan Rp209 Miliar Kredit Sindikasi untuk Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
Bank Nagari Salurkan KUR Bunga 0 Persen Rp700 Miliar hingga Mei 2026
Bank Nagari Salurkan KUR Bunga 0 Persen Rp700 Miliar hingga Mei 2026
Aset Bank Nagari Tembus Rp34,21 Triliun hingga April 2026
Aset Bank Nagari Tembus Rp34,21 Triliun hingga April 2026
Bank Nagari Setor Dividen Rp326,61 Miliar kepada Pemegang Saham
Bank Nagari Setor Dividen Rp326,61 Miliar kepada Pemegang Saham
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan atas Putusan KI Sumbar
Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan atas Putusan KI Sumbar