Bank Nagari Dikategorikan BUMD, Ketua DPRD: Seleksi Direksi Mesti Diulang

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Bank Nagari adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Dengan demikian, polemik antara gubernur dan ketua DPRD tentang seleksi direksi bank itu mendapat jawaban.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar sama-sama menyurati Kemendagri untuk meminta kejelasan dasar hukum pemilihan direksi Bank Nagari.

Gubernur telah menjelaskan surat itu saat memberi jawaban dalam rapat paripurna interpelasi pada Jumat (13/3/2020) di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang. Dia mengaku telah mendapat Surat dari Dirjend Bina Keuangan Daerah, Nomor 539/ 1406/ Keuda, tanggal 27 Februari 2020 dan surat OJK No: Sr 1/ FP.41./ 2000 tanggal 12 Maret 2020.

Dalam surat menegaskan bahwa Bank Nagari adalah BUMD dan proses pemilihan direksi tunduk kepada Permendagri No 37 tahun 2018 bukan merujuk pada PJOL Nomor 55/ PJOK.03/ 2016.

"Selanjutnya kami akan menindaklanjuti surat itu dengan melaksanakan rapat bersama," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan lewat interpelasi gubernur telah mengakui resmi bahwa Bank Nagari termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga menurutnya gubernur harus memulai semuanya kembali dari nol.

"Jadi seluruh produk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan kemaren itu batal dan cacat demi hukum," katanya.

Mulai dari awal yaitu gubernur harus menyurati Kemendagri memberitahukan bahwa periodesasi Bank Nagari telah habis. Selanjutnya gubernur membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang bekerja untuk memilih direksi yang baru.

"Pemilihan direksi dilakukan secara terbuka, artinya mendaftar orang-orang ini," katanya.

Bank Nagari harus secepatnya dikembalikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Termasuk adanya Plt saat ini dikembalikan ke komisaris seperti yang diatur dalam undang-undang.

Dia juga mengingatkan agar gubernur mengevaluasi orang di sekelilingnya, termasuk para pakar hukumnya. Hal ini mewaspadai agar gubernur tidak salah ambil keputusan terkait hukum.

"Evaluasi para pakar hukum gubernur, masalah ini hal sepele sebenarnya, tapi gara gara salah tafsir orang di sekelilingnya jadi salah ambil kebijakan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi gubernur selanjutnya. BUMD harus bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah bukan yang lain. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

ASN Pemko Padang Persiapkan Ibadah Kurban dengan Tabungan Qurban Bank Nagari
ASN Pemko Padang Persiapkan Ibadah Kurban dengan Tabungan Qurban Bank Nagari
Dorong Keterbukaan Informasi, Gubernur Sumbar Resmikan Ruang PPID Bank Nagari
Dorong Keterbukaan Informasi, Gubernur Sumbar Resmikan Ruang PPID Bank Nagari
Siapkan Fee, Bank Nagari Luncurkan Program Member Get Member
Siapkan Fee, Bank Nagari Luncurkan Program Member Get Member
Anggota DPRD Sumbar Muhayatul yang kembali ditunjuk menjadi Sekretaris DPW PAN Sumbar
Profil Muhayatul, Tokoh Muda Muhammadiyah yang Kembali Jadi Sekretaris PAN Sumbar
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025
Bank Nagari Hadirkan Promo Pinjaman ASN dan Pegawai, Meriahkan HUT RI ke 80
Bank Nagari Hadirkan Promo Pinjaman ASN dan Pegawai, Meriahkan HUT RI ke 80