Langgam.id – Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar workshop bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 lalu, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari.
Penandatanganan PKS dilakukan antara Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih dan Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah, baik melalui jalur hukum (litigasi) maupun pendekatan di luar pengadilan (non-litigasi).
Dalam sambutannya, Yuni Daru Winarsih menyampaikan bahwa pendekatan non-litigasi menjadi alternatif yang lebih efisien dalam menangani kredit macet. Ia menekankan pentingnya metode seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit sebagai solusi cepat yang tetap menjaga hubungan baik antara bank dan debitur.
“Penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya. Pendekatan non-litigasi jauh lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa merusak kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kerja sama ini. Ia menyebut dukungan Kejati Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjadi kekuatan tambahan dalam menjaga stabilitas keuangan Bank Nagari.
“Kerja sama ini akan memperkuat upaya kami dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai bank milik daerah,” kata Gusti.
Menurutnya, sinergi antara lembaga perbankan dan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah.
Penandatanganan kerja sama ini menandai komitmen bersama antara lembaga negara dan BUMD untuk bersinergi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan daerah melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan efisien.