Langgam.id – Bank Nagari menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat (Sumbar) dengan mendaftarkan 1.000 UMKM untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Roni Edrian kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, di Auditorium UNP, Kamis (28/3/2024) lalu.
Pjs Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra mengatakan, bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bank Nagari untuk membantu para pelaku UMKM agar terhindar dari kesulitan saat mengalami musibah dalam menjalankan usahanya.
“Melalui dana CSR, kami ingin membantu para pelaku usaha di Sumbar agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak tahun 2016, Bank Nagari selalu ikut memberikan bantuan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini,” ujar Gusti Candra, dalam keterangan resmi.
Roni Edrian menambahkan, program ini juga bermanfaat bagi Bank Nagari karena para pelaku UMKM merupakan nasabah yang melakukan peminjaman modal.
“Jika terjadi musibah dalam menjalankan usaha, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha tersebut terlindungi dan usahanya bisa tetap stabil,” kata Roni.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul menyampaikan terima kasih atas kepedulian Bank Nagari dalam melindungi para pelaku UMKM di Sumbar.
“Bank Nagari telah lama menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan dan berkontribusi besar dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Barat,” kata Syahrul.
Syahrul berharap program CSR dari Bank Nagari terus berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sangat besar harapan kami hal yang sangat mulia ini terus berkelanjutan dari Bank Nagari,” sebutnya.
Syahrul menjelaskan, kepesertaan pelaku UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.
Syahrul berharap, dengan semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, itu akan membantu mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju Satu Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.
Adapun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM antara lain, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan uang tunai Rp42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun, sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat diambil setelah peserta pensiun.
- Jaminan Pensiun: Penghasilan bulanan setelah peserta pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Uang tunai jika peserta kehilangan pekerjaan.