Langgam.id - Polres Kota Pariaman berhasil menangkap bandar judi togel online berinisial NL (51), di Kecamatan Pariaman Utara Senin (18/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kota Pariaman, AKP Irwandi melalui Panit I Reskrim Polsek Kota Pariaman, Ipda Rinto Alwi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku telah menjadi bandar togel sejak delapan bulan lalu.
"Kita terima laporan masyarakat kalau di Desa Tungkal Selatan, Pariaman Utara sering terjadi jual beli togel," kata Rinto.
Ia menjelaskan, saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi jual beli togel. "Sedang ada transaksi, langsung kita tangkap. Kebetulan warungnya itu dijadikan tempat transaksi," terangnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barag bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.(*/Ela)