Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

DPRD Padang setujui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024).

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

“Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” ucap Pj. Wako Padang ini.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkas Pj. Wako Padang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir mendampingi Pj. Wako Padang, Pj. Sekda Yosefriawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang Ajak Perusahaan Selaraskan Program CSR dengan Progul
Pemko Padang Ajak Perusahaan Selaraskan Program CSR dengan Progul
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional Triwulan III untuk Kecamatan Kuranji
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional Triwulan III untuk Kecamatan Kuranji
Susun Masterplan Smart City, Wako Padang Ingatkan Perlunya Percepatan Digitalisasi dan Integrasi Informasi
Susun Masterplan Smart City, Wako Padang Ingatkan Perlunya Percepatan Digitalisasi dan Integrasi Informasi
Siswa SMPN 1 dan SMPN 9 Dinobatkan sebagai Rang Mudo dan Puti Bungsu Pelajar Kota Padang
Siswa SMPN 1 dan SMPN 9 Dinobatkan sebagai Rang Mudo dan Puti Bungsu Pelajar Kota Padang
Upacara Sumpah Pemuda, Wako Padang: Pemko Komit Siapkan Generasi Unggul
Upacara Sumpah Pemuda, Wako Padang: Pemko Komit Siapkan Generasi Unggul
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 3 ribu pekerja rentan. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan itu
Wako Padang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi 3 Ribu Pekerja Rentan