Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

DPRD Padang setujui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024).

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

“Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” ucap Pj. Wako Padang ini.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkas Pj. Wako Padang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir mendampingi Pj. Wako Padang, Pj. Sekda Yosefriawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik
Padang Rancak Award 2026, 326 RT Bersaing Tampilkan Lingkungan Terbaik
Pemko Padang Minta BPBPK Sumbar Fasilitasi Pengolahan Sampah Terpadu RDF
Pemko Padang Minta BPBPK Sumbar Fasilitasi Pengolahan Sampah Terpadu RDF
Wako Padang Bahas Percepatan Air Bersih dan Pengelolaan Sampah dengan BPBPK Sumbar
Wako Padang Bahas Percepatan Air Bersih dan Pengelolaan Sampah dengan BPBPK Sumbar
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Udara Padang Kembali Memburuk, Pemko Terapkan PJJ Hari Ini
BPK Periksa Belanja Daerah Pemko Padang, Wako Minta OPD Evaluasi
BPK Periksa Belanja Daerah Pemko Padang, Wako Minta OPD Evaluasi
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengungkapkan bahwa gangguan distribusi air saat ini merupakan dampak langsung dari bencana banjir bandang yang
Fadly Amran Minta OPD Padang Evaluasi Target dan Percepat Realisasi Program