Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

DPRD Padang setujui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024).

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ucap Andree mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri'ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

"Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat," ucap Pj. Wako Padang ini.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Pj. Wako Padang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir mendampingi Pj. Wako Padang, Pj. Sekda Yosefriawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Posko Kampung KB Baringin Sakti Lubeg Diresmikan
Posko Kampung KB Baringin Sakti Lubeg Diresmikan
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga awal September 2025 sudah mencapai Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target
Hingga Awal September 2025, Realisasi PAD Padang Capai 67,9 Persen
Buka PKKMB UBH, Wako Padang Beri Motivasi 1.370 Mahasiswa Baru
Buka PKKMB UBH, Wako Padang Beri Motivasi 1.370 Mahasiswa Baru
Bersama KPK, Pemko Padang Gelar Rakor MCSP
Bersama KPK, Pemko Padang Gelar Rakor MCSP
Pemko Padang melakukan revitalisasi Pasar Raya dan pasar-pasar satelit. Wali Kota Padang, Fadly Amran optimis pasar-pasar di Padang akan menjelma menjadi ruang yang bersih, tertib, modern,
Pemko Padang Revitalisasi Pasar Raya Blok A dan Ulak Karang, Jadi Landmark dan Berstandar SNI