Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

DPRD Padang setujui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024).

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ucap Andree mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri'ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

"Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat," ucap Pj. Wako Padang ini.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Pj. Wako Padang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir mendampingi Pj. Wako Padang, Pj. Sekda Yosefriawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan
Audiensi dengan Walikota, Pedagang Minta Pembenahan Menyeluruh Pasar Raya Padang
Audiensi dengan Walikota, Pedagang Minta Pembenahan Menyeluruh Pasar Raya Padang
Ringankan Beban Warga, Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nanggalo
Ringankan Beban Warga, Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nanggalo
Wawako Padang Nilai Smart Surau Bisa jadi Solusi Atasi Tawuran Pelajar
Wawako Padang Nilai Smart Surau Bisa jadi Solusi Atasi Tawuran Pelajar
Dorong Anak jadi Agen Perubahan, Pemko Padang Bekali Capacity Building Forum Anak
Dorong Anak jadi Agen Perubahan, Pemko Padang Bekali Capacity Building Forum Anak
Pemko Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Anak Tidak Sekolah di Padang
Pemko Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Anak Tidak Sekolah di Padang