Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

Bakal Terstandarisasi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disetujui DPRD Padang

DPRD Padang setujui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024).

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

“Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” ucap Pj. Wako Padang ini.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkas Pj. Wako Padang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir mendampingi Pj. Wako Padang, Pj. Sekda Yosefriawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan