Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bangunan yang berdiri di atas fasum di Lubeg, Kota Padang, dibongkar Satpol PP.
Langgam.id - Sebanyak delapan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, dibongkar Satpol PP, Senin (21/2/2022).
Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas penegak peraturan daerah (perda) itu setelah pihak Kecamatan Lubeg memberikan tiga kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Edrian Edwar mengungkapkan, bahwa pihaknya menurunkan 90 personel dalam pembongkaran tersebut.
Pembongkaran ini terangnya, dilakukan bersama tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, pihak Kecamatan Lubeg .
"Pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Edrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sesuai Perwako 23 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang.
Sementara itu, Camat Lubeg Heriza Syafani mengatakan, setelah pembongkaran bangunan ini, fasum itu rencananya bakal dibangunan taman bunga.
Baca juga: Langgar Prokes, 5 Pemandu Karaoke di Padang Diamankan Satpol PP
Kemudian terangnya, juga akan ditempatkan bak sampah/kontainer. Terkait rencana itu, pihaknya akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu ungkap Heriza, pihaknya juga akan bekerja sama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman.
—