Langgam.id - Situs warisan dunia UNESCO tambang batubara Ombilin Sawahlunto (Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto) akan dikelola sebuah badan pengelola.
Hal ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Sawahlunto sebagai warisan dunia sejak 10 Juli 2019 lalu.
Direktur Warisan dan Diplomasi Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI), Nadjamuddin Ramly mengatakan, Gubernur Sumbar harus segera membentuk badan pengelola untuk menngurus warisan tersebut. Hal ini untuk melindungi dan melestarikan warisan dunia.
“Tapi regulasinya belum ada yang definitif. Mungkin nanti lewat Kemenko PMK ada Kepres atau peraturan presiden, nanti dikomandoi oleh Gubernur,” katanya ketika penyerahan sertifikat warisan dunia UNESCO di Aula Gubernuran Sumbar, Selasa (29/10/2019).
Sementara itu, Asisten Deputi Kemenko PMK, Pamuji Lestari mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga warisan tambang Sawahlunto sejak awal perencanaan sampai pengelolaan.
"Tentu akan berjalan dengan baik apabila ada kelembagaan yang mengelola, monitor dan evaluasi, baik di tingkat pusat antar Kementerian, atau di daerah di bawah koordinasi Gubernur seluruh kabupaten yang menjadikan warisan dunia tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, maksimal badan pengelola bisa terbentuk di tahun depan. Badan pengelola bisa membuat rencana aksi dan roadmap yang disusun secara bersama.
Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengatakan, menjaga sinergitas semua stakeholder, memang harus dibentuk badan pengelolaan. Termasuk dengan 7 pemerintah kabupaten kota yang juga masuk sebagai wilayah tambang. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan gubernur.
Dia mengatakan, setelah ditetapkan, yang menjadi tugas pemerintah mempersiapkan semua insfrastruktur seperti jalan, penginapan, dan restoran yang representatif. Hal tersebut untuk melestarikan warisan dunia tersebut.
"Secara prinsip, secara mendasar yang paling penting membuat badan pengelola, badan pengelola bisa ditetapkan presiden, ini yang belum sampai hari ini," katanya.
Ia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk membuat badan pengelola tersebut. (Rahmadi/RC)