Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,menggelar penertiban Ratusan baliho dan spanduk yang bertaburan di sejumlah tepian jalan di Kota padang di awal pergantian tahun 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman menerangkan yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujarnya dikutip, Selasa (2/1/2024).
Dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang," kata Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan sawahan, Jalan simpang haru, Jalan marapalam, dan jalan kawasan lubeg.
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.
"Rozaldi himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," harapnya. (*/Fs)