Langgam.id - PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara-bandara milik perseroan menjalankan persyaratan terbaru. Salah satunya adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif covid-19.
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan perseroan penerapan persyaratan penerbangan terbaru dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara.
“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin seperi dikutip dari Tempo.co, Rabu (10/2/2021).
Berikut ini rincian syarat penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik:
1. Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
2. Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
4. Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.(*/Ela)