Langgam.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19. Dalam aturan tersebut, kelompok lansia, komorbid, dan penyintas dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
"Penyintas covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," kata Plt Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari Tempo.co.
Baca juga: Puluhan Nakes Berusia Lanjut di RSUP M Djamil Disuntik Vaksin Covid-19
Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/ /2021 tersebut dikatakan, pemberian vaksin covid-19 pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas, dan ibu menyusui harus terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.
Teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Untuk kelompok komorbid dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Baca juga: Jokowi: 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Diberikan ke Jurnalis Akhir Februari
Selanjutnya, kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin Covid-19, begitu juga dengan ibu menyusui.
Adapun orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 juga dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan.(*/Ela)