Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan infak Masjid Raya Sumbar. Termasuk soal penilapan sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Biro Mental dan Kesra Sumbar tahun 2019.
Tersangka diketahui berinisial YR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar. Sebelumnya, YR menjabat beberapa jabatan di antara lain bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.
"Proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar. Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Dengan penetapan tersangka ini, kata Fatria, YR kemudian dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Anak Air Padang. Hal ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi atau merusak barang bukti. Kemudian objektif sesuai pasal ini bagi ancaman pidana lima tahun,wajib menjalankan hukuman," katanya.
Fatria mengakui dalam kasus ini pihaknya mempercepat penangan perkara agar segera rampung. Sebab, kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar sangat menarik perhatian masyarakat sehingga dilakukan penahan badan.
Sebelum ditahan, YR juga telah melakukan pemeriksaan cepat rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penangan covid-19. Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.
"Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.
Dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan kejaksaan, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. (Irwanda/ICA)