Langgam.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan ikrar untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2020. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai yang diatur oleh peraturan perundangan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memimpin Apel Bersama Ikrar Netralitas ASN dalam rangka menghadapi dan mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2020. ASN diminta tetap menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak 2020 sesuai edaran menteri.
"ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," katanya di Kantor Gubernur, Selasa (3/11/2020).
ASN diminta menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman pada pegawai ASN serta seluruh elemen masyarakat maupun tidak memimahak kepada pasangan calon tertentu.
Kemudian menggunakan media sosial secaa bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan calon tertentu, tidak menyebarkan ujarkan serta berita bohong dan menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Menurutnya sampai saat ini belum ada ASN Pemprov Sumbar yang melanggar netralitas. Kalaupun ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sampai saa ini belum ada, kalau kabupaten kota ada, bagi yang melanggar akan ada sanksi yang jelas sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, ini adalah amanant undang-undang bahwa ASN harus netral," ujarnya.
Sanksi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian. Bagi yang melanggar akan ada tim untuk melaksanakan sanksi dari internal pemerintah maupun dari Bawaslu. (Rahmadi/ABW)