ASN Pemko Padang Diingatkan Kembali Jaga Netralitas Selama Masa Kampanye

ASN Pemko Padang Diingatkan Kembali Jaga Netralitas Selama Masa Kampanye

Foto: Info Publik Padang

Langgam.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

“Jaga netralitas di masa kampanye ini. Jangan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” ujar Yosefriawan saat memimpin apel gabungan di Balai Kota Padang, Senin (7/10/2024).

Yosefriawan menekankan bahwa perilaku ASN selama kampanye diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan dikenakan.

“Bawaslu dan jajarannya akan memeriksa jika ada dugaan pelanggaran. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan. Kami terus mengingatkan agar ASN menjaga netralitas, terutama karena kita sudah memasuki masa kampanye,” tegas Yosefriawan.

Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Di Pilkada Sumatera Barat, terdapat dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur: pasangan nomor urut 1 Mahyledi-Vasco Ruseimy dan pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar. Sementara di Pilkada Kota Padang, tiga pasangan calon akan bersaing, yaitu nomor urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir, nomor urut 2 Muhammad Iqbal-Amasrul, dan nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Pasbar Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Talamau
Pemkab Pasbar Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Talamau
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Bukan Terorisme
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Bukan Terorisme
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar