Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilahkan warga melapor apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang mengunakan nada sambung pribadi (NSP) calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.
"Jadi terkait itu, kami bisa bertindak sesuai laporan. Kalau ada pihak yang merasa itu menemukan, silakan melaporkan ke kami," kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra dihubungi langgam.id, Selasa (13/10/2020).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya ASN Pemerintah Kota Padang yang mengunakan NSP salah satu pasangan calon. Pihaknya meminta masyarakat silakan rekam apabila menemukan kemudian melaporkan hal tersebut.
"Karena, kami belum menemukan adanya yang pakai NSP itu. Kemarin kami telepon salah satu kepala dinas tidak ada pakai NSP. Kami juga tidak tahu nomor kepala dinas semuanya," jelasnya.
Dorri mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu, apakah persoalan ini merupakan tindakan pelanggaran netralitas ASN. Namun untuk menentukan apakah tindakan itu salah adalah Komisi ASN.
"Pelanggaran netralitas ASN bukan ranah kami, kami hanya merekomendasikan ke komite ASN. Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menentukan salah atau betul dan sanksinya adalah Komite ASN. Tapi kami kaji dulu, apakah itu salah," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah ASN yang memiliki jabatan di Pemerintahan Kota Padang yang sempat dihubungi langgam.id terbukti masih menggunakan NSP lagu Mahyeldi. Seperti diketahui, Mahyeldi sebelumnya merupakan Wali Kota Padang dan kemudian maju sebagai calon Gebernur Sumbar dalam pilkada 2020. (Irwanda/ABW)