Langgam.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga tarif layanan tetap terjangkau, demi memastikan mobilitas masyarakat dan akses logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa pembebasan PPN pada angkutan air, termasuk penyeberangan, bertujuan untuk mendukung konektivitas antarpulau dan menekan biaya distribusi barang.
"Biaya logistik yang rendah adalah pondasi pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, kami memastikan tidak ada kenaikan tarif pada layanan kapal penyeberangan yang termasuk dalam kategori jasa angkutan umum bebas PPN, sesuai regulasi. Ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Shelvy menjelaskan, kebijakan pembebasan PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah fasilitas publik yang mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," jelas Shelvy.
Menurut Shelvy, dampak pembebasan PPN sangat terasa dalam menekan biaya logistik nasional. Hal ini terutama penting bagi distribusi barang ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), yang bergantung pada transportasi laut.
"Efisiensi logistik ini membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya di daerah terpencil," tambahnya.
Selain itu, tarif yang stabil memperkuat peran ASDP dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi, sehingga meningkatkan mobilitas dan aktivitas perdagangan.
Hingga kini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dengan lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, menggunakan lebih dari 200 kapal. Sekitar 66 persen lintasan yang dikelola merupakan lintasan perintis yang berfungsi menghubungkan daerah terpencil.
Meski bebas PPN, ASDP tetap mematuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
"Kami memastikan tarif selalu sesuai regulasi, sehingga tidak membebani masyarakat dan tetap mendukung pendapatan negara," ungkap Shelvy.
Shelvy menegaskan bahwa ASDP terus meningkatkan pelayanan untuk menghadirkan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. "Dengan pembebasan PPN ini, kami optimistis mampu menekan biaya logistik dan memperluas akses transportasi laut. Efisiensi logistik adalah kunci daya saing bangsa, dan transportasi laut memiliki peran vital untuk mencapai hal tersebut," tutupnya. (*/Yh)